Direktur PT. GBS Securindo : Kebijakan Kepolisian Satpam Harus Ikut Diklat Sebelum Bertugas
welovebogor – Sesuai Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 tentang sistem Pengamanan Management Perusahaan/ Instansi pemerintahan, setiap petugas keamanan wajib memiliki sertifikasi Gada Pratama. untuk mendapatkan ijazah tersebut, sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 18 Tahun 2006, ada tiga tingkatan jejnjang pendidikan yang harus dilalui petugas keamanan atau kerap disebut satpam.
Berdasarkan instruksi tersebut diatas, Satpam wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) terlebih dahulu sebelum terjun melaksanakan tugas sebagai profesinya . Hal itu diungkapkan Direktur PT GBS Securindo Drs Suamdy saat di temui di ruang kerjanya, jumat (8/01/21)
Dikatakannya, para Satpam yang sudah mengikuti diklat sudah teruji baik secara kelembagaan maupun secara hukum. Jadi tidak ada lagi rasa ragu dalam melaksanakan tugas di lapangan. “Satpam yang sudah mengikuti diklat akan mendapatkan ijazah dan telah dibekali tata cara pelaksanaan pengamanan dengan baik dan benar. Contohnya, ada terjadi kerusuhan di tempat tugas. Seorang Satpam terlatih harus dapat mengambil tindakan dan langsung koordinasi dengan aparat keamanan setempat,” paparnya
Maka dari itu PT. GBS Securindo , mengajak para pengusaha dan perusahaan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang mempekerjakan Satpam agar melakukan diklat. “Kepada para pengusaha dan pabrik-pabrik yang ada di wilayah hukum Polda Metro jaya bagi yang mempekerjakan Satpam segera melakukan pendidikan untuk anggotanya,” jelasnya
konon Kedepannya, kata Direktur PT GBS Securindo suamdiy pihak binmas setempat akan melakukan pemeriksaan ke wilayah perkantoran dan perusahaan untuk memeriksa legalitas petugas keamanannya.“Kalau terbukti para satpam yang dipekerjakan belum melakukan diklat dan tidak memiliki ijazah maka akan dilakukan penindakan,” pungkasnya.
lebih lanjut beliau paparkan bahwa PT. GBS Securindo satu perusahaan yang memiliki surat izin oprasional pelatihan mengajak perusahaan maupun instansi bagi petugas ( satpam) yang belum memiliki ijasah atau belum mengikuti pelatihan agar diupayakan melakukan pelatihan karena itu wajib di lakukan bagi profesi pelayanan keamanan saat menjalni profesi sebagai satpam dimanapun tutupnya. (Edi)