Panduan Syariah dalam Transaksi Jual Beli Mata Uang
Kelas : MBS21B
Instansi: STEI SEBI
Dalam ajaran Islam, emas dan perak digolongkan sebagai tsaman atau alat pembayaran, yang dalam pertukarannya harus dilakukan secara tunai dan tidak boleh ditunda. Ketika logam mulia ini diperdagangkan, baik antar sesamanya atau dengan mata uang lain, transaksi harus memenuhi beberapa syarat untuk menghindari riba. Syarat utama adalah bahwa pertukaran tersebut harus dilakukan secara langsung (at-taqabudh) dan dengan nilai yang setara jika jenis mata uang yang diperdagangkan sama.
Namun, dengan perkembangan zaman, mata uang yang digunakan dalam perdagangan global tidak lagi terbatas pada emas dan perak. Mata uang kertas, yang saat ini dominan dalam perdagangan internasional, juga harus dipertukarkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang sama untuk menghindari unsur riba. Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam transaksi jual beli mata uang menurut hukum Islam antara lain:
1. Tidak Bertujuan untuk Spekulasi
Transaksi jual beli mata uang tidak boleh dilakukan dengan tujuan spekulasi atau mencari keuntungan dari fluktuasi nilai tukar. Spekulasi ini dianggap mendekati riba karena mengandung unsur ketidakpastian dan potensi eksploitasi.
2. Kebutuhan Nyata
Transaksi harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas, baik itu untuk keperluan bisnis, pembayaran hutang, atau sebagai cadangan untuk berjaga-jaga.
3. Nilai Tukar yang Sama
Apabila transaksi dilakukan antara mata uang yang sama jenisnya, maka nilai yang dipertukarkan harus setara dan dilakukan secara tunai. Hal ini penting untuk mencegah adanya riba dalam transaksi.
4. Penggunaan Kurs yang Berlaku
Jika transaksi dilakukan antara mata uang yang berbeda jenis, maka harus menggunakan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan tetap harus dilakukan secara tunai. Kurs yang berubah harus diperhatikan untuk menghindari ketidakadilan dalam nilai tukar.
Kesepakatan para ulama (ijma') mengenai ketentuan-ketentuan ini menjadi pedoman utama dalam menjaga agar transaksi jual beli mata uang tetap sesuai dengan prinsip- prinsip syariah. Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan ini, umat Islam dapat melakukan transaksi keuangan modern tanpa melanggar aturan syariah yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku bisnis dan masyarakat yang terlibat dalam transaksi jual beli mata uang untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip syariah. Ini tidak hanya akan menjaga keberkahan dalam harta, tetapi juga memastikan bahwa transaksi yang dilakukan bebas dari unsur riba yang dilarang dalam agama. (Oleh: Azzamuddin Ilham)