"RESIKO UMKM YANG TIDAK TERDATA"

"RESIKO UMKM YANG TIDAK TERDATA"

Dalam Undang- Undang RI No. 20 Tahun 2008 tentang sektor UMKM telah diatur dengan cara rinci. Mengacu pada peraturan tersebut, UMKM  terbagi atas tiga, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Usaha mikro adalah badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagai  mana diatur dalam Undang- Undang.

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang.

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang  bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang.

Terdapat tiga tujuan pemberdayaan UMKM di Indonesia yang ingin dicapai yaitu, mewujudkan struktur ekonomi nasioanal yang seimbang dan berkeadilan, meningkatkan kemandirian dalam berwirausaha serta meningkatkan peran UMKM pada perekonomian Indonesia.

Untuk meningkatkan faktor internal, eksternal, dan mengimplementasikan manajemen risiko pada UMKM merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas dan dapat menaikkan kelas melalui dorongan kepada mereka. Kinerja mereka masih minim dari segi profitabilitas dan pasar karena pada kalangan pelaku UMKM kurangnya pengetahuan tentang manajemen risiko. Dampaknya akan terasa langsung pada proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Hal ini dikarenakan antisipasi dalam menghadapi ancaman- ancaman yang ada pada bisnis yang mereka jalani tidak dikelola dengan baik.

Penelitian yang dilakukan oleh Southsieng dan Walsh (2010) menjaga keberlangsungan dan ketahanan mereka karena hal tersebut bukanlah hal yang mudah, merupakan bentuk penunjukan bahwa tantangan besar pada UMKM.  Untuk mendorong dan meningkatkan kinerja bisnis dan naik level untuk pelaku UMKM adalah salah satu kinerja bisnis UMKM menjadi aspek penting untuk mempertahankan UMKM dan perlu mendapatkan perhatian lebih.

Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja sangat besar. Tiap tahunnya sektor ini memberi persentase yang besar dalam pengurangan jumlah pengangguran di Indonesia. Dengan jumlah UMKM yang selalu bertambah di setiap tahunnya, maka para pengangguran akan semakin berkurang karena sudah mulai mempunyai penghasilan.

 Naik turunnya nilai dolar di dunia tidak akan berpengaruh besar kepada pergerakan UMKM di Indonesia, walaupun ada ketergantungannya terhadap  nilai dolar yang kecil merupakan poin kecil bagi UMKM. Hal inilah yang menjadi alasan utama UMKM menjadi solusi dalam berbagai keadaan ekonomi.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap terhadap PDB sebesar 61,97% atau senilai 8,873,89 triliun rupiah.

Adanya ke bijakan dan regulasi dari pemerintah untuk dapat mengelola dan meningkatkan peran UMKM agar dapat terus tumbuh dan berkembang, hal ini menjadi keberlangsungan ekonomi di Indonesia melalui pentingnya UMKM. Oleh karena itu, pelaku usaha UMKM harus adanya pergerakan dari pemerintah untuk menggandeng pihak perbankan, swasta, serta BUMN agar semua pihak tersebut dapat membuat alur-alur permodalan yang mudah di akses oleh para pelaku UMKM.

Kita sudah melihat begitu banyak para pelaku UMKM yang terdapat di negara ini, dan bisa jadi mereka tidak akan bertahan lama untuk terus melanjutkan atau manaikan ekonomi mereka jika tidak terdata oleh pemerintah, dan juga oleh pelaku UMKM itu sendiri kurang inisiatif untuk mendaftarkan usahanya kepada pemerintah, padahal pemerintah sudah menyediakan beberapa tindakan dan juga ada bantuan moadal untuk bisa memajukan usaha masyarakatnya,  

Ada beberapa kendala yang mereka takutkan ketika mereka mendaftarkan usahanya kepemerintah, belum lagi mereka masih ada yang minim pengetahuan bagaimana untuk mendaftarkan uasaha meraka, dan memiliki banyak ketakutan ketiaka sudah terdaftar menjadi pelaku UMKM Indonesia. Salah satunya yaitu dalam pengurusan data- datanya yang rumit, proses yang cukup lama, belum lagi ada biaya yang harus mereka keluarkan dalam pengurusan data tersebut, dan takut ketika di kenakan pajak usaha oleh pemerintah atas usahanya yang mereka jalani.

Jika kondisi di atas terus dibiarkan dan tidak kepedulian dari pemerintah dan juga masyarakat yang masih kurang memahami dalam pendaftarnya, maka keadaan itu bisa menjadi lebih buruk lagi, akan adanya risiko tidak majunya pelaku UMKM. Karena tidak terdatanya para pelaku UMKM di Indonesia, jangan sampai negara kita melakukan impor dari luar negri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, padahal di Indonesia sebenarnya banyak sekali pelaku UMKM yang dapat menghasilkan atau dibutuhkan oleh masyarakat untuk menunjang kehidupan sehari-harinya.

Maka terkait dengan pengembangan ekonomi mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, perlu adanya percepatan pengembangan ekonomi kreatif di berbagai wilayah, khususnya Kabupaten/Kota sebagai penghasil utama produk unggulan, salah satunya dengan pemanfaatan sumber daya ekonomi lokal dan penggunaan produk yang telah memperoleh sentuhan nilai dan berkelanjutan.  

Ade Hendra

STEI SEBI