Dampak penggunaan Label Halal Terhadap Produk Makanan

#makananalal

Dampak penggunaan Label Halal Terhadap Produk Makanan

Pada dasarnya, Indonesia merupakan negara yang mayoritasnya umat muslim. Hal itu membuat produk yang dijual harus memiliki label halal supaya terjamin untuk dikosumsi bagi umat muslim di indonesia.

Jika ditelaah lebih jauh lagi, ada produk yang mengharuskan ada penggunaan label halal dan ada juga produk yang tidak perlu menggunakan label halal. Rata-rata memang produk di Indonesia memerlukan penggunaan label halal supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Produk yang menggunakan label halal memiliki dampak terhadap masyarakat sebagai konsumen. Salah satu produk yang begitu diperhatikan ada atau tidaknya label adalah produk  makanan. Produk makanan menjadi suatu hal yang perlu dipenuhi oleh masyarakat sebagai konsumsi untuk tubuh.

Penggunaan label halal tersebut perlu adanya sertifikasi dari Majelis Umum Indonesia (MUI). Alasannya karena MUI memiliki peran penting dalam mengidentifikasi apakah produk makanan yang dijual sudah memenuhi syarat dan ketentuan MUI atau belum.

Hampir semua produk makanan di Indonesia harus melalui tahap sertifikasi MUI untuk mendapatkan label halal. Penggunaan label halal pada produk makanan juga ada keterkaitannya dengan manajemen, terutama manajemen risiko. Hal ini dapat diketahui bagaimana produk makanan yang tidak menggunakan label akan memiliki risiko tertentu.

Kajian manajamen risiko tersebut mengkaji bagaimana segala hal yang dijalankan dalam mengelola suatu bisnis pasti memilik risiko yang perlu dipahami dengan baik. Menurut Hopkin dan Clive Thompson (2022:2), manajemen risiko menjadi konsep penting yang perlu diterapkan dalam menjalankan bisnis supaya mampu mengelola segala hal yang bisa menimbulkan resiko, serta mampu meminimalisir terjadinya risiko dengan penerapan strategi atau memenuhi ketentuan yang dibutuhkan.

Manajemen risiko perlu pahami kembali bagaimana besarnya peran manajemen risiko dalam menjalankan bisnis. Konteks bisnis dalam produk  makanan yang melibatkan penggunaan label halal harus memenuhi standar yang berlaku sebelum produk makanan masuk pemasaran.

Hal ini harus mengikuti standar MUI bagaimana produk makanan perlu ditinjau ulang sebelum mendapatkan label halal. Tentu saja jika harus mengikuti standar MUI yang berlaku, maka ada risiko yang ditimbulkan juga tidak memenuhinya.

Risiko yang berkaitan dengan penggunaan label halal di bawah pengawasan MUI adalah risiko syari’ah. Risiko syari’ah merupakan risiko yang berkaitan dengan sertifikasi halal yang jika tidak terdapat pada suatu produk, maka ada risiko yang ditimbulkan hingga berdampak pada penghasilan dari produk yang dijual.

Masyarakat Indonesia begitu memperhatikan label halal yang ada pada suatu produk makanan. Hal ini dikarenakan bagaimana masyarakat Indonesia yang mayoritas umat muslim ingin mengkonsumsi makanan yang sudah terjamin halalnya.

Ada beberapa risiko sya’riah yang ditimbulkan jika suatu produk makanan tidak memiliki label  halal. Pertama, masyarakat menjadi takut karena merasa produk makanan tersebut mengandung babi. Babi menjadi makanan yang diharamkan dalam Islam.

Selain itu, isu beredarnya suatu produk makanan yang terdapat unsur babi di dalamnya menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat yang membuat produk makanan harus melalui sertifikasi halal oleh MUI supaya mendapatkan label halal yang resmi.

Kedua, masyarakat lebih percaya jika suatu produk makanan memiliki label halal, maka produk makanan tersebut aman untuk dikonsumsi. Pernyataan tersebut maka menimbulkan perspektif mengena risikonya, yakni masyarakat tidak akan percaya jika suatu produk tidak memiliki label halal, maka itu kemungkinan besar mengandungu babi.

Ketiga, produk makanan yang dijual minim dibeli oleh konsumen sehingga membuat pemasaran produk makanan yang dijual tanpa label halal menjadi terhambat. Produktivitas suatu produk makanan tidak hanya diperhatikan dari kualitas rasa makanannya saja.

Hal paling utama bagi masyarakat umat muslim adalah bagaimana produk makanan tersebut menggunakan label halal, memiliki sertifikasi halal langsung secara resmi dari MUI, dan terhindar dari bahan dasar babi.

Perspektif masyarakat Indonesia, terutama umat muslim begitu kritis dalam menyikapi masalah ini. Segala risiko syari’ah yang ditimbulkan tidak hanya merugikan UMKM yang memproduksi makanan, tetapi juga merugikan masyarakat.

Masyarakat Indonesia yang umat muslim dinilai begitu resah dengan UMKM yang memproduk makanan tidak dengan sertifikasi halal dan label halal dari MUI. Hal itu sangat penting untuk diperhatikan sebagai UMKM dan masyarakat yang mengkonsumsinya.

Penggunaan label halal juga perlu diperhatikan apakah memang resmi atau tidak. Hal ini dinilai bagaimana penggunaan label halal bisa saja diakali oleh UMKM yang tidak bertanggungjawab sehingga menimbulkan risiko keresahan pada masyarakat.

Jika masyarakat cerdik dalam menilai apakah label halal tersebut resmi atau tidak, maka hal itu bisa saja disampaikan secara publik hingga risiko yang ditimbulkan akan memperburuk situasi masyarakat sebagai konsumen.

Maka dari itu, penggunaan label halal itu sangat penting dan harus memiliki sertifikasi halal dari MUI secara resmi supaya produk makanan yang dijual bisa dikonsumsi dengan aman tanpa menimbulkan isu yang membuat masyarakat menjadi resah.

M.Zahidnurasyam - STEI SEBI