"Mitigasi Lumpur Lapindo Pada PT Lapindo Brantas"

"Mitigasi Lumpur Lapindo Pada PT Lapindo Brantas"

    Semburan lumpur lapindo menjadi bencana nasional pada tahun 2006 yang terjadi dsidoarjo.ribuan orang harus meninggal kan rumah mereka akibat semburan gas beracun dan lumpur panas dekat dengan pengeboran sumur banjar panji 1 milik pt. lapindo brantas,Inc. Bencana alam ini sangat lah besar sehingga pemerintahan pun ikut turun tangan didalam nya.bencana ini mengakibatkan memakan korban social dan ekonomi sehingga 8 desa harus angkat kaki dari kampong halamannya dikarenakan luas nya penyebaran lumpur lapindo.

Demi keselamatan masyarakat dan infrasuktur sekitar,dan besarnya volume semburan air lumpur tersebut maka badan air sekitar  mengalirkannya ke dalam sungai porong dan aloo. Air lumpur yang di alirkan mengandung bahan kimia yang membahayakan masyarakat yaitu senyawa phenol yang secara fisik diidentifikasi sebagai senyawa berwarna merah muda. Dengan pengaliran semburan  lumpur  yang di alirkan kedalam air sungai porong dan sungai aloo akan meimbul banyak risiko yang dapat merusak lingkungan sepanjang aliran sungai tersebut.

Untuk mencegah risiko kita membutuh kan pengamanan pada sumber,jalun penyebaran dan penerima. namun karna semburannya termasuk bencana nasional dan dialirkan nya kedalam sungai adalah upaya darurat ,maka kita memerlukan pemahaman risiko lingkungan dari bencana lumpur lapindo ini

Realitanya bahwa setiap hidup pasti ada risiko yang tidak dapat dihilangkan tetapi dapat dicegah atau dikelola dengan baik dan dikurangi dampak nya dari suatu bencana itu.upaya pengkajian risiko dilakukan dengan;1.) meminimalisir ancaman 2.) mengurangi kerentanan 3.) meningkatkan kewaspadaan dari kawasan yang terancam

Bencana lumpur lapindo yang berdampak signifikan mengenai kabupaten sidoarjo.terdapat 12 desa, 3 kecamatan terendam oleh semburan lumpur lapindo tersebut.dikarenakan pembangunan tanggul yang tidak permanen sehingga jebolnya tanggul menyebabkan terendamnya 12  desa dari 3 kecamatan oleh semburan lumpur lapindo tersebut.

Karna kegagalan penanggulangan lumpur lapindo tersebut mengakibatkan banyak masyarakat terkenak dampaknya dan potensi kerusakan lingkungan yang meluas hingga ke kali porong dan sungai yang di alirkan oleh lumpur tersebut ikut tercemar.dengan semburan lumpur lapindo kian memburuk maka menghasilkan beberapa peraturan keluar nya perpres No. 14 tahun 2007 tentang pembiayaan ganti rugi korban lumpur lapindo.

Sesuai keputusan presiden pada siding cabinet paripurna  tanggal 27 september 2006.perencanaan untuk mengalirkan lumpur lapindo ke sungai porong agar tidak membahayakan penduduk dan infrastuktur sekitar semburan lumpur lapindo.dengan dialirkan nya lumpur lapindo dikarenakan tidak bisa nya membuat tanggul maupun waduk darurat secara singkat maka pemerintah mengalirkan kesungai sehingga masyarakat akan kesusahan mencari sumber air bersih yang tidak terkontaminasi oleh lumpur lapindo tersebut.

Pembuangan lumpur ke sungai dan laut akan menyebabkan rusak nya ekosistem air laut maupun sungai tersebut.maka perlunya pengkajian agar menilai seberapa besar tingakat risiko dan memanajemen risiko tersebut agar terkendali dengan memantau kualitas air badan air secara rutin dan melihat hasil analisis pemantauan berkala tersebut.

ANALISIS RISIKO

Mari kita disini mulai mencoba menganalisis risiko dari kejadian lumpur lapindo tersebut.tahap pertama yang akan kita lakukan ialah mengidentifikasikan lokasi studi dan zat berbahaya yang dikandung dalam air lumpur panas.

Untuk data yang kami dapatkan aliran lumpur lapindo di alirkan sungai aloo dan sungai porong dan ada beberapa desa yang dilewati aliran sungai sungai aloo yang mengandung lumpur yaitu desa gempolsari, sungai kalidawir, dan sungai panatarsewu.Sedangkan Desa desa yang dilewati aliran sungai porong yang mengandung lumpur didalam nya ialah desa pejarakan, keboguyang, dan pemisan.

Penelitian ini didasari oleh analisa awal tentang bahan berbahaya kandungan dalam badan air oleh BAPELDA Jawa Timur. Setelah pengujian kualitas kandungan dalam air lumpur pada bulan juni dan juli 2007 oleh BAPELDA pada laboratorium lingkungan PU Bina Marga provinsi jawa timur.Air lumpur .hasil dari laboratorium PU Bina Marga bahwa menunjukkan hasil bahwa kandungan air melebihi ketentuan baku mutu ketentuan KepMenLH 42/96 limbah cair bagi kegiatan minyak dan gas serta panas bumi untuk parameter fisika kandungan endapan lumpur total Dissolved Solid (TDS) dan total suspended dan (TTS) sangat tinggi

Table 1 hasil uji awal kualitas air lumpur pada luberan dari pusat semburan

 

Parameter

Satuan

Buku Mutu

Hasil Uji

TDS

mg/lt

4.000

91.350

TTS

mg/lt

200

226.100

BOD

mg/lt

150

259

COD

mg/lt

300

600

Phenol

mg/lt

2

5,9

Zn

mg/lt

15

0,45

Ni

mg/lt

0,5

0,22

Pb

mg/lt

1

0,23

Sumber : Data Bapelda Prov Jatim, 06

 

Besarnya kandungan phenol menunjukkan bahayanya atau resikonya yang tinggi apabila tercampur oleh air tanah yang merupakan sumber air yang digunakan penduduk sehari hari.yang mana zat berbahay yang terkandung didalam nya ialah senyawa phenol, dimana sifat dasar dari senyawa phenol berwarna merah muda yang mudah memasuki kulit dan jika terkena rasanya seperti terbakar, dapat juga terkena keracunan akut, rasa sakit perut, dan dapat pula menimbulkan keracunan kronis hingga menyebabkan kematian pada seseorang.

Untuk persebaran air kontaminasi phenol ialah sepanjang aliran sungai porong dan sungai aloo menuju kelaut selat Madura.aliran terbanyak adalah sungai porong dan aliran menuju ke sungai alo lebih dikarena topografi yang menuju ke utara sehingga debit lumpur tersebut yang besar sehingga tumpahan kearah sungai aloo.

Berdasarkan data yang didapat yang mana konsentrasi phenol di sungai porong ditemukan angka tertingginya ialah 0,612 mg/lt,maka daya racun disungai porong adalah

risiko = Cmax pada air / 48h-LC50 phenol untuk Crustacea
Risiko = 0,612 mg/lt / 3,1 mg/lt

Risiko = 0,2

dan data yang didapat pada sungai aloo yang mana konsentrasi phenol nya tertinggi diangka 1,197 mg/lt ,maka daya racun phenol disungai aloo ialah

Risiko = Cmax pada air / 48h-LC50 phenol untuk Crustacea
Risiko = 1,197 mg/lt / 3,1 mg/lt

Risiko = 0,4

Menurut watts,1997, jika risiko lebih kecil dari angka 1 maka risiko terpaparnya konsentrasi menimbul kan bahaya itu dinilai rendah. Bukan berarti tidak ada risiko, ada tetapi masih dalam katagori rendah.

Dalam ketentuan kualitas air dalam PP no.82/2001 konsentrasi phenol disungai porong dan sungai aloo melebihi kentuan baku mutu sungai kelas III.hal ini menyebabkan risiko sungai porong dan sungai aloo tidak bisa digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar , peternakan dan pengairan sawah dan untuk hal lainnya.

Karena kandungan phenol disepanjang sungai porong dan aloo dalam penelitian menunjukkan hasil risiko yang terdapat disungai aloo ialah rendah, maka masih bisa ditolelir oleh lingkungan badan air tersebut.namun tidak bisa digunakan dalam jangka panjang sesuai dalam PP no.82/2001 karena dalam air telat terkontaminasi oleh lumpur ,jika digunakan dalam jangka panjang maka akan berisiko lebih tinggi.

MANAJEMEN RISIKO

Untuk itu kita memerlukan manajemen risiko agar sungai porong dan sungai aloo dapat digunakan atau mempertahankan fungsi nya dengan itu inilah tahapan untuk memanajemen risiko yang ada:

  • Perencanaan (plan)
  1. Membuat suatu rancangan untuk meminimalisir kandungan phenol di sepanjang aliran sungai porong dan sungai aloo, seperti pembangunan sekat untuk memperpanjang saluran agar mendegradasi kandungan phenol sebelum dialirkan ke dalam sungai
  2. Membatasi debit air aliran lumpur sebelum di alirkan ke dalam aliran sungai agar kualitas air sesuai dengan baku mutu limbah cair.
  • Pelaksanaan / Implementasi
  1. Pembangunan atau pembuatan water trap ,sarana sekat air untuk memperpanjang aliran sungai porong dan sungai aloo untuk meminimalisir kandungan phenol
  2. Mensosialisasi masyarakat mengenai upaya upaya yang dapat mencegah kerusakan lingkungan sekitar sungai porong maupun aloo.
  • Pemantauan (check)
  1. Selalu melakukan pengecekan yaitu dengan cara mengumpulkan data sebelum dan selama dialiri lumpur panas untuk melihat seberapa kelayakan air sungai porong dan aloo untuk digunakan masyarakat.
  2. Mendokumentasi segala tindakan dan hasil dari pemantauan untuk dilakukan evaluasi
  • Perbaikan/evaluasi
  1. Pemeliharaan fasilitas ataupun sarana aliran lumpur panas agar berfungsi dengan baik
  2. Menyususun telaahan untuk bahan kajian dalam membuat peraturan supaya pemanfaatan sungai tidak membahayakan bagi yang menggunakan

Dan menurut saya karna kandungan phenol yang tinggi sehingga air sungai tidak dapat digunakan secara sembarangan, sehingga banyak penduduk yang kemungkinan kehilangan mata pencahariannya,dan penduduk yang terendam lumpur banyak diungsikan terlebih dahulu.maka pt lapindo brantas harus mengganti rugi apa yang telah terjadi ini sesuai perpres No. 14 tahun 2007 tentang pembiayaan ganti rugi korban lumpur lapindo, supaya masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian mereka ,maka pt tersebut harus segera mengganti rugi apa yang dirugikan masyarakat sekitar semburan air lumpur tersebut.

Dan yang terakhir, semoga bencana lumpur lapindo ini lekas membaik dan yang dirugikan semoga digantikan yang lebih baik dan yang bertanggung jawab semoga cepat menindak lanjuti apa yang mereka perbuat .sekian terima kasih.

Abdullah 

STEI SEBI